Kehadiran iPhone 16 di Indonesia memunculkan perhatian khusus, terutama terkait larangan perdagangannya. Meskipun populer secara global, iPhone 16 belum bisa dipasarkan secara resmi di Indonesia karena masih ada persyaratan yang harus dipenuhi. Pemerintah menetapkan beberapa ketentuan untuk produk teknologi yang masuk, salah satunya adalah aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang berlaku bagi setiap perangkat telekomunikasi.

Mengapa TKDN Diperlukan untuk iPhone 16?

Persyaratan TKDN adalah standar penting bagi setiap produk teknologi yang ingin dipasarkan secara resmi di Indonesia. Untuk iPhone 16, pemerintah menetapkan nilai TKDN minimal sebesar 35% yang harus dipenuhi agar perangkat ini bisa dijual secara legal. Kebijakan ini diberlakukan pada semua perangkat telekomunikasi, termasuk produk global seperti iPhone.

Dengan adanya TKDN, pemerintah Indonesia berharap dapat mengurangi ketergantungan pada produk impor dan mendorong investasi dalam negeri. Meski menjadi tantangan bagi produsen global, kebijakan ini diharapkan membawa dampak positif bagi perkembangan industri teknologi Indonesia.

iPhone 16 tetap bisa masuk Indonesia?

Walaupun dilarang untuk diperjualbelikan, iPhone 16 tetap diizinkan masuk ke Indonesia dengan beberapa pengecualian. Perangkat ini diperbolehkan masuk jika dibawa oleh penumpang dari luar negeri atau dikirim melalui pos, namun hanya untuk penggunaan pribadi.

Pemerintah mengizinkan maksimal dua unit per penumpang atau per pengiriman pos. Aturan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan No.46 tahun 2021, yang menyatakan bahwa barang yang dibawa melalui bagasi atau pos harus dipergunakan secara pribadi dan tidak boleh diperjualbelikan.

Pengawasan Perdagangan iPhone 16

Kementerian Perindustrian secara aktif mengawasi aktivitas perdagangan iPhone 16 di pasar lokal. Sebagai langkah pencegahan terhadap praktik perdagangan ilegal, pihak kementerian juga mendorong masyarakat untuk melaporkan aktivitas jual-beli iPhone 16 yang dilakukan melalui jalur penumpang atau pos. Ini bertujuan memastikan aturan TKDN tetap dijalankan dengan baik.

Menurut laporan Kementerian Perindustrian, dari Agustus hingga Oktober 2024, sekitar sembilan ribu unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui bagasi penumpang. Setiap unit tersebut dikenakan pajak sesuai ketentuan. Meski perangkat ini diimpor secara legal sebagai barang pribadi, penjualan kembali di pasar lokal tetap melanggar aturan.

Komitmen Investasi Apple di Indonesia

Selain persyaratan TKDN, Apple juga diwajibkan memenuhi komitmen investasi di Indonesia agar dapat menjual iPhone 16 secara resmi. Saat ini, Apple masih harus melengkapi sisa investasi senilai Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun yang telah disepakati bersama pemerintah untuk memperoleh izin penjualan.

Jika semua persyaratan terpenuhi, Apple akan memiliki peluang lebih besar untuk mengakses pasar Indonesia secara resmi. Komitmen investasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak, baik bagi Apple maupun pasar teknologi di Indonesia.

Larangan perdagangan iPhone 16 di Indonesia menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung perkembangan industri teknologi nasional. Dengan persyaratan TKDN dan komitmen investasi yang harus dipenuhi, kebijakan ini mendorong kontribusi lokal di pasar elektronik. Bagi kamu yang tertarik memiliki iPhone 16, pantau terus perkembangan izin perdagangan perangkat ini di Indonesia.

Source: Kantor Berita ANTARA

Steam Curator Page

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini